Terjadinya proses penafsiran ulang hukum agama (fiqh), dan sebagai konsekuensinya perubahan ketentuan, hal-hal yang telah diterima sebagai konsensus itu menunjukkan vitalitas nilai-nilai normatif Islam. Tidak mudah dilakukan perubahan atasnya, tetapi tetap tidak tertutup kemungkinan bagi perubahan.rnrnRintisan perumusan kembali ketentuan yang telah …